KEPUTUSAN
DIREKTUR
JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR:
251/C/KEP/MN/2008
TENTANG
SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR
JENDERAL
MANAJEMEN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Menimbang : a. bahwa berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
penentuan jurusan atau program studi keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) mengacu kepada spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang diatur
oleh direktorat teknis;
b.
bahwa spektrum
keahlian pendidikan menengah kejuruan yang sekarang berlaku dinilai sudah tidak
sesuai dengan tuntutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan spektrum
keahlian pendidikan menengah kejuruan baru yang diatur dengan Keputusan
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 118/M/2005 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 60/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di
Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan dasar dan Menengah;
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
9.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan;
10.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan;
11.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
12.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
Mengingat
pula 1. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
2. Hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan
dan institusi terkait untuk bidang studi keahlian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG SPEKTRUM
KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJRUUAN
PERTAMA : Menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang
memuat bidang studi keahlian, program studi keahlian, kompetensi keahlian dan
deskripsi setiap kompetensi keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan
penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK.
KETIGA : Pada setiap kompetensi keahlian yang
diperlukan, SMK dapat mengkhususkan kompetensi berdasarkan komoditas tertentu
sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian)
dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar kompetensi keahlian.
KEEMPAT : Pembukaan bidang studi/program studi/kompetensi
keahlian pada SMK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian
SMK.
KELIMA : Penambahan/perubahan bidang studi/program studi/kompetensi
keahlian pada SMK diatur sebagai berikut:
a.
penambahan dan/atau
perubahan bidang studi/program studi/ kompetensi keahlian pada SMK sesuai
dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan dapat dilakukan setelah
memenuhi persyaratan pendirian SMK sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku;
b.
penambahan dan/atau
perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan
menengah kejuruan dalam lingkup satu program studi keahlian ditetapkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
c.
setiap usul
penambahan/perubahan bidang studi/program studi/ kompetensi keahlian
sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai proposal dan alasan tertulis;
d.
pembukaan program
studi keahlian kesehatan, kehutanan, dan penyuluhan pertanian dapat dilakukan
setelah dikoordinasikan dengan Direktorat Pembinaan SMK.
KEENAM : Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat edaran
Direktur Jenderal Dikdasmen Nomor 5111/C.C4/MN/1999 tentang Kurikulum SMK
dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
KEDELAPAN : Apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 22
Agustus 2008
Direktur Jenderal
Manajemen
Pendidikan
Dasar dan Menengah,
TTD
Prof. Suyanto, Ph. D.
NIP 130606377
Tidak ada komentar:
Posting Komentar