Minggu, 16 September 2012

SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN



KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR: 251/C/KEP/MN/2008

TENTANG

SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


Menimbang                :   a.    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi penentuan jurusan atau program studi keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengacu kepada spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang diatur oleh direktorat teknis;

b.      bahwa spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang sekarang berlaku dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan baru yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.


Mengingat                  :    1.    Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;

4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/M/2005 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 60/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;

7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan dasar dan Menengah;

8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;

9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;

10.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;

11.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

12.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;

Mengingat pula                1.  Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
                                          
                                           2.  Hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan dan institusi terkait untuk bidang studi keahlian.



MEMUTUSKAN

Menetapkan               :    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJRUUAN
PERTAMA                 :    Menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang memuat bidang studi keahlian, program studi keahlian, kompetensi keahlian dan deskripsi setiap kompetensi keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA                       :    Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK.
KETIGA                      :    Pada setiap kompetensi keahlian yang diperlukan, SMK dapat mengkhususkan kompetensi berdasarkan komoditas tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar kompetensi keahlian.
KEEMPAT                 :    Pembukaan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian SMK.
KELIMA                      :    Penambahan/perubahan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK diatur sebagai berikut:
a.   penambahan dan/atau perubahan bidang studi/program studi/ kompetensi keahlian pada SMK sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b.   penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan dalam lingkup satu program studi keahlian ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
c.   setiap usul penambahan/perubahan bidang studi/program studi/ kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai proposal dan alasan tertulis;
d.   pembukaan program studi keahlian kesehatan, kehutanan, dan penyuluhan pertanian dapat dilakukan setelah dikoordinasikan dengan Direktorat Pembinaan SMK.
KEENAM                    :   Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat edaran Direktur Jenderal Dikdasmen Nomor 5111/C.C4/MN/1999 tentang Kurikulum SMK dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH                  :    Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
KEDELAPAN             :    Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 22 Agustus 2008
Direktur Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah,

TTD

Prof. Suyanto, Ph. D.
                                                                                          NIP 130606377

Tidak ada komentar:

Posting Komentar