PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 21);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4332);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
12.
Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263);
14.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan : 1. Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor
175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara
dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru
dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan
dan pengayaan terhadap peserta didik.
4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam
menyusun rencana bimbingan, melaksanakan
bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan
tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah
tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap
butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari
tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan
dan jabatannya.
9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil
atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10. Program induksi adalah kegiatan orientasi,
pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai
permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN TUGAS UTAMA
Pasal 2
Jabatan
Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun
pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Pasal 3
Jenis
Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal 4
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 5
(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
(2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Beban kerja Guru bimbingan dan
konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150
(seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban
Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan,
melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif
atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
Pasal 7
Guru
bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik
sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang
memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan
dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan
untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi
Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 9
Instansi
pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 10
Instansi
pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan
Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru;
b. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional
Guru;
c. penetapan standar kompetensi Guru;
d. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta
petunjuk pelaksanaannya;
f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis fungsional Guru;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h. pengembangan sistem informasi Jabatan
Fungsional Guru;
i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan
penyusunan kode etik Guru; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru.
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan,
meliputi:
1. pendidikan
formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan
dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk
program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas
tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru
Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru
Bimbingan dan Konseling; dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
1. pengembangan
diri:
a) diklat
fungsional; dan
b) kegiatan
kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi
Ilmiah:
a) publikasi
ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan
formal; dan
b) publikasi
buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya
Inovatif:
a) menemukan
teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan
karya seni;
c) membuat/memodifikasi
alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti
pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan
bidang yang diampunya;
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas
Guru, antara lain :
b) menjadi
organisasi profesi/kepramukaan;
c) menjadi
tim penilai angka kredit; dan/atau
d) menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang
terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
(2) Jenjang
pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang
pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit
yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru
untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat
dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13
(1) Rincian
kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.
menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan
pendidikan;
b.
menyusun silabus pembelajaran;
c.
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.
melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.
menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.
menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada
mata pelajaran di kelasnya;
g.
menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.
melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.
melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya;
j.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.
membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran;
m.
melaksanakan pengembangan diri;
n.
melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.
membuat karya inovatif.
(2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai
berikut:
a.
menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan
pendidikan;
b.
menyusun silabus pembelajaran;
c.
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.
melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.
menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.
menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada
mata pelajaran yang diampunya;
g.
menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.
melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.
membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran;
l.
melaksanakan pengembangan diri;
m.
melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.
membuat karya inovatif.
(3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum
bimbingan dan konseling;
b. menyusun silabus
bimbingan dan konseling;
c. menyusun satuan
layanan bimbingan dan konseling;
d. melaksanakan
bimbingan dan konseling per semester;
e. menyusun alat
ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f. mengevaluasi proses
dan hasil bimbingan dan konseling;
g. menganalisis hasil
bimbingan dan konseling;
h. melaksanakan
pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan
hasil evaluasi;
i.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.
membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.
melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya
inovatif.
(4) Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah sebagai:
a. kepala sekolah/madrasah;
b. wakil kepala sekolah/madrasah;
c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi,
atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Pasal 14
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan
angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang
mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit
masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Pasal 15
(1) Penilaian
kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2) Penilaian
kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan
sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3) Nilai kinerja
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang
harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan
angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar
100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar
75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar
50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran
II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap
jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5) Penilaian
kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 16
(1) Jumlah angka
kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil
untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a. paling
kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling
banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya
inovatif.
Pasal 17
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat
Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang
III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat,
paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat,
paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit
dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5
(lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal 18
(1) Guru
yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa
kariernya sebagai Guru.
(2) Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua)
tahun secara terus menerus di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang memiliki
prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1) Guru yang secara bersama membuat karya
tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan
angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila
terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60%
(enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk
penulis pembantu.
b. Apabila
terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50%
(lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima
persen) untuk penulis pembantu.
c. Apabila
terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40%
(empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen)
untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah
penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga)
orang.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan
angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan
yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap
Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk
kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan
paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit adalah:
a.
Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru
Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi
pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang
diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b.
Direktur Jenderal
Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan
ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama;
c.
Kepala Kantor
Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c
sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di
lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
d.
Kepala Kantor
Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan
pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor
Departemen Agama.
e.
Gubernur atau
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f.
Bupati/Walikota
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan
ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g.
Pimpinan instansi
pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang
IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a.
Tim Penilai
Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Pusat.
b.
Tim Penilai
Direktorat Jenderal Departemen Agama yang
membidangi pendidikan terkait, yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Departemen Agama.
c.
Tim Penilai
Kantor Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya Tim Penilai Kantor Wilayah.
d.
Tim Penilai
Kantor Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor
Departemen.
e.
Tim Penilai
Tingkat Provinsi bagi Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f.
Tim Penilai
Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Kabupaten/Kota.
g.
Tim Penilai
Instansi Pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama,
yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
(3) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Departemen Pendidikan Nasional, Departemen
Agama, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 23
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri
dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai
berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota dari unsur
teknis;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota dari
unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat Anggota Tim Penilai adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah
sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru
harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat
dari Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 24
(1) Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama
belum dapat dibentuk, penilaian angka
kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Departemen Agama
terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan, atau
Tim Penilai Departemen Agama.
(2) Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen
Agama belum dapat dibentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Wilayah
Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen Agama.
(3) Apabila Tim
Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru
dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim
Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat
dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai
Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Departemen Agama belum
dapat dibentuk, penilaian angka kredit
Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai
ditetapkan oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai
Pusat;
b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan
terkait pada Departemen Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk
Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama;
d. Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim
Penilai Kantor Departemen Agama;
e. Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Bupati/Walikota untuk Tim Penilai
Kabupaten/Kota; dan
g. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi
pendidikan setingkat eselon I di luar Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 25
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi
Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang
ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai
Pengganti.
Pasal 26
Tata
kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina Jabatan
Fungsional Guru.
Pasal 27
Usul penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi
Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan
unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon
II), Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk
angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai
dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan
instansi pusat dan daerah;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau
pejabat yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk
angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan
pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di
lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen
Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan Departemen Agama.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di
lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang
III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan
Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di
lingkungan Kantor Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk
angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor
Departemen Agama.
f. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian
(paling rendah eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g. Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan
Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon
III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan instansi pusat.
Pasal 28
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan
kenaikan jabatan/pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 29
Pejabat
yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru,
adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk
pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau
Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan
ruang III/a;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam
masa program induksi.
(2) Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan
Fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3) Program induksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 31
Di
samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi
Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan
sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah
dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan
Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah
mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 32
(1) Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional
Guru dapat dipertimbangkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31;
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling
singkat 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang
dimiliki, dan jenjang Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah
angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
Pejabat
yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Guru dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan
Fungsional Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan
atau lebih.
Pasal 35
(1) Guru yang telah selesai menjalani pembebasan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e,
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
(2) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru
apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka kredit terakhir yang
dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya
inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan
dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan
pangkat.
BAB XI
S A
N K S I
Pasal 37
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri
Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka
kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat
tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan
fungsional setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional Guru
sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru
sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang
masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru
Pertama dan penilaian prestasi kerjanya
sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut
dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan
jabatan/pangkat Guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan Guru yang
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum
memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf b dan Pasal 40 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat
setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat
terakhir yang dimiliki.
Pasal 41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang II/a sampai dengan Pengatur
Tingkat I golongan ruang II/d pada saat
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan
sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan
belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan
tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila
memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka
kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak
memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(4) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang
III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan
angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, dengan
memperhitungkan angka kredit unsur
penunjang sesuai pada lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(5) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma
IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit
sesuai pada lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 42
Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata
pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. pimpinan unit kerja yang membidangi
pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen Pendidikan Nasional
dan Depertemen Agama.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi
Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi
Guru di lingkungan kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam menjalankan
kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu
oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f,
dan g.
Pasal 44
Usul penetapan angka
kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada
Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan
Guru pada madrasah.
b. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada
pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di
instansi di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di
lingkungan kabupaten/kota.
d. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan
provinsi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Ketentuan pelaksanaan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini,
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 10 November 2009
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
E. E. MANGINDAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar