Sabtu, 15 September 2012

Lampiran Permendiknas No. 41` Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah



SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



I. PENDAHULUAN
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela­jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

A.  Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, ma­teri pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pen­capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lu­lusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Ting­kat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.


A.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun  RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah
1.  Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas, semester, program/program keahlian, mata pela­jaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.  Standar kompetensi
                Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik    yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang  diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.          Kompetensi dasar
     Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta   didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.
4.         Indikator pencapaian kompetensi
     Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.         Tujuan pembelajaran
     Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.         Materi ajar
      Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi. 
 Tabel 1:   Klasifikasi Materi Pembelajaran Menjadi Fakta, Konsep, Prosedur, dan Prinsip
No.
Jenis Materi
Pengertian dan contoh
1.
Fakta
Menyebutkan kapan, berapa, nama, dan di mana.
Contoh:
Negara RI merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945;
Seminggu ada 7 hari;
Ibu kota Negara RI Jakarta;
Ujung Pandang terletak di Sulawesi Selatan.

2.
Konsep
Definisi, identifikasi, klasifikasi, ciri-ciri khusus.
Contoh:
Hukum ialah peraturan yang harus dipatuh-taati, dan jika dilanggar dikenai sanksi berupa denda atau pidana.

3.
Prinsip
Penerapan dalil, hukum, atau rumus. (Jika…maka….).
Contoh:
Hukum permintaan dan penawaran (Jika penawaran tetap permintaan naik, maka harga akan naik).

4.
Prosedur
Bagan arus atau bagan alur (flowchart), algoritma, langkah-langkah mengerjakan sesuatu secara urut.
Contoh:
Langkah-langkah menjumlahkan pecahan ialah:
1.      Menyamakan penyebut
2.      Menjumlahkan pembilang dengan dengan pembilang dari penyebut yang telah disamakan.
3.      Menuliskan dalam bentuk pecahan hasil penjumlahan pembilang dan penyebut yang telah disamakan.


7.         Alokasi waktu
     Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.         Metode pembelajaran (Model Pembelajaran)
     Metode/Model pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode/model pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9.         Kegiatan pembelajaran
     a.    Pendahuluan
            Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
     b.    Inti
   Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.    Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpul­an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian
11. Sumber belajar
        Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.

B.   Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1.    Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
         RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.    Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea­tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.    Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang­kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba­caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.    Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke­giatan pembelajaran, indikator pencapaian kompeten­si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6.  Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra­si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.  Rombongan belajar
 Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah:
a.  SD/MI : 28 peserta didik
b.  SMP/MTs : 32 peserta didik
c.  SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik

2.  Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan;
b.  beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.  rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.

4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka­rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c.  tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f.    guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
h.  guru menghargai pendapat peserta didik;
i.    guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j.    pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran  
    yang diampunya; dan
k . guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu  
    yang dijadwalkan.­

B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.  Kegiatan Pendahuluan
  Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses   pembelajaran;
b.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.  menjelaskan  kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai  silabus.
2.   Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pem­belajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, me­motivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi­tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik, dan psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode (model) yang disesuai­kan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela­jaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1)   melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip ’alam takambang jadi guru’ dan belajar dari aneka sumber;
2)   menggunakan beragam pendekatan pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3)   memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)   melibatkan peserta didik secara aktif dalam se­tiap kegiatan pembelajaran;
5)   memfasilitasi peserta didik melakukan per­cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1)   membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2)   memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru, baik secara lisan maupun tertulis;
3)   memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)   memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5)   memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)   rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan, balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)   memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok (kolokium);
8)   memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.


c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1)  memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2)   memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber,
3)   memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)   memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a)   berfungsi sebagai nara sumber dan fasilita­tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be­nar;
b)   membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d)   memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
e)   memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.    Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.   bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.   melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.   merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layan­an konseling dan/atau memberikan tugas balk tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.   menyampaikan rencana pembelajaran untuk per­temuan berikutnya.

IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

GLOSARIUM
Afektif
:
Berkaitan dengan sikap, perasaan, dan nilai.

Alam takambang jadi guru
:
Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar
sebagai sumber belajar, tempat berguru.

 taksonomi
tujuan belajar
kognitif
:
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, apli­kasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benja­min Bloom dkk, 1956).

Belajar
:
Perubahan yang relatif permanen dalam kapa­sitas pribadiseseorang sebagai akibat pengo­lahan atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.

belajar aktif
:
Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.

belajar mandiri
:
Kegiatan alas prakarsa sendiri dalam meng­internalisasi pengetahuan, sikap dan keteram­pilan, tanpa tergantung atau mendapat bim­bingan langsung dari orang lain.


Budaya
membaca
menulis
:
Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbi­cara, membaca, dan menulis).


Daya saing
:
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau Iebih bermakna.


indikator
kompetensi
:
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kom­petensi dasar


klasikal
:
Cara mengelola kegiatan belajar dengan




sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok  dan individual.


kognitif
:
Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional




untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman
konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar
kognitif.


kolaboratif
:
Kerjasama dalam pemecahan masalah dan atau




penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota
melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan
melengkapi.


kolokium
:
Suatu kegiatan akademik dimana seseorang




mempresentasikan apa yang telah dipelajari
kepada suatu kelompok atau kelas, dan men­
jawab pertanyaan mengenai presentasinya dari
anggota kelompok atau kelas.


kompetensi
:
1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh



tanggung jawab yang dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas­
tugas di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan penge­tahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.

kompetensi
dasar (KD)
:
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan
efektif,

kooperatif
:
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi
untuk kepentingan bersama (mutual benefit).

pembelajaran
:
(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (terma­suk guru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna. Usaha ini merupakan kegiatan yang berpu­ sat pada kepentingan peserta didik.

sumber belajar
:
Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadi­nya belajar. Sumber belajar dapat berupa nara­ sumber, buku, media non-buku, teknik dan ling­kungan.

















pembelajaran
berbasis
masalah
:
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan
dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari
herbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.
Misalnya rnasalah "bencana alam" yang ditinjau
dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan
Agama.

pembelajaran
berbasis
proyek
:
Pengorganisasian proses belajar yang dikait­kan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya objek "sepeda" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.

penilaian
otentik
:
Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasairya. Penilaian ini dilakukan dengan i berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.

portofolio
:
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan
sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan
atas tujuan belajar.

prakarsa
:
Daya atau kemampuan seseorang atau  lembaga
untuk memulai sesuatu yang berdampak positif
terhadap diri dan lingkungannya.

reflektif
:
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan dari pengin­deraan dengan pengalaman, pengetahuan, dan kepercayaan yang telah dimiliki.


sistematik
:
Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

sistemik

Holistik: cara memandang segala sesuatu se­bagai bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.

standar isi (SI)
:
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompe­tensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kom­petensi mata pelajaran, dan silabus pembela­jaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).

standar kom-
petensi (SK)
:
Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melak­sanakan tugas atau pekerjaan secara efektif.

standar
kompetensi
lulusan (SKL)
:
Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemam­puan melaksanakan tugas atau pekerjaan se­telah mengikuti serangkaian program pembela­jaran.

strategi
:
Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.





 taksonomi
tujuan belajar
kognitif
:
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, apli­kasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benja­min Bloom dkk, 1956).




(2)  Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuan yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai re­visi dari taksonomi Bloom dkk.).



tematik
:
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa




subjek atau topik yang dijadikan pokok pemba­hasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema "Aku dan Keluargaku". Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama,Matematika dan lain-lain.






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar