SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi,
tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah/ madrasah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendidikan.
A. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang
dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang
disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah
1.
Identitas mata pelajaran
Identitas mata
pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas,
semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang
harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat
diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan
pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta
didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi
ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi.
Tabel 1: Klasifikasi Materi Pembelajaran Menjadi
Fakta, Konsep, Prosedur, dan Prinsip
No.
|
Jenis Materi
|
Pengertian dan contoh
|
1.
|
Fakta
|
Menyebutkan kapan,
berapa, nama, dan di mana.
Contoh:
Negara RI merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945;
Seminggu ada 7 hari;
Ibu kota Negara RI Jakarta;
Ujung Pandang terletak di Sulawesi Selatan.
|
2.
|
Konsep
|
Definisi,
identifikasi, klasifikasi, ciri-ciri khusus.
Contoh:
Hukum ialah peraturan yang harus dipatuh-taati, dan jika dilanggar dikenai
sanksi berupa denda atau pidana.
|
3.
|
Prinsip
|
Penerapan dalil, hukum, atau rumus.
(Jika…maka….).
Contoh:
Hukum permintaan dan penawaran (Jika penawaran
tetap permintaan naik, maka harga akan naik).
|
4.
|
Prosedur
|
Bagan arus atau bagan alur (flowchart),
algoritma, langkah-langkah mengerjakan sesuatu secara urut.
Contoh:
Langkah-langkah menjumlahkan pecahan ialah:
1. Menyamakan penyebut
2.
Menjumlahkan pembilang dengan
dengan pembilang dari penyebut yang telah disamakan.
3.
Menuliskan dalam bentuk pecahan
hasil penjumlahan pembilang dan penyebut yang telah disamakan.
|
7. Alokasi
waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode
pembelajaran (Model Pembelajaran)
Metode/Model pembelajaran digunakan oleh guru
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode/model pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak
dicapai pada setiap mata pelajaran.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu
pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik
untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan
pembelajaran dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi.
c. Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri
aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan
dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian
kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
B.
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi,
kemampuan sosial, emosi, gaya
belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan
semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan
menulis Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman
beragam bacaan, dan berekspresi dalam
berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan
dan keterpaduan
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan
antara SK, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar. RPP
disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.
Rombongan
belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MTs : 32 peserta didik
c. SMA/MA
: 32 peserta didik
d.
SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban
kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan;
b. beban
kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih
melalui rapat guru dengan pertimbangan
komite sekolah/madrasah dari bukubuku
teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik
adalah 1 : 1 per mata
pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta
aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh
peserta didik;
c. tutur
kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan,
kenyamanan, keselamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran;
f. guru
memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta
didik selama proses pembelajaran berlangsung;
h. guru
menghargai pendapat peserta didik;
i. guru
memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada
tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran
yang diampunya; dan
k . guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu
yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan
materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan
kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang
akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, perkembangan fisik, dan psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode (model) yang
disesuaikan dengan karakteristik peserta
didik dan mata pelajaran, yang
dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan
eksplorasi, guru:
1) melibatkan
peserta didik mencari informasi yang
luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip ’alam takambang jadi guru’ dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan
beragam pendekatan pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya
interaksi antar peserta didik serta antara
peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan
peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran;
5) memfasilitasi
peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan
elaborasi, guru:
1) membiasakan
peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik
melalui pemberian tugas, diskusi, dan
lain-lain untuk memunculkan gagasan baru, baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi
kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik
berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar;
6) rnenfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang
dilakukan, balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi
peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok (kolokium);
8) memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang
menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan
dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi peserta didik
melakukan refleksi untuk memperoleh
pengalaman belajar yang telah
dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi
sebagai nara sumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi
acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan
hasil eksplorasi;
d) memberi
informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada
peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi
aktif.
3. Kegiatan
Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama
dengan peserta didik dan/atau sendiri
membuat
rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan
secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam
bentuk pembelajaran remedi, program
pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas balk tugas individual maupun kelompok
sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan rencana pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik, serta digunakan sebagai bahan
penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek
dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil
pembelajaran menggunakan Standar Penilaian
Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
GLOSARIUM
Afektif
|
:
|
Berkaitan dengan sikap, perasaan,
dan nilai.
|
||||||||
Alam takambang jadi guru
|
:
|
Menjadikan alam dalam lingkungan
sekitar
sebagai sumber belajar, tempat
berguru.
|
||||||||
taksonomi
tujuan
belajar
kognitif
|
:
|
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin Bloom dkk, 1956).
|
||||||||
Belajar
|
:
|
Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas pribadiseseorang sebagai akibat pengolahan atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik
yang dilakukannya.
|
||||||||
belajar aktif
|
:
|
Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan
cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan,
merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.
|
||||||||
belajar mandiri
|
:
|
Kegiatan alas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang lain.
|
||||||||
Budaya
membaca
menulis
|
:
|
Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis).
|
||||||||
Daya saing
|
:
|
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau Iebih bermakna.
|
||||||||
indikator
kompetensi
|
:
|
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi dasar
|
||||||||
klasikal
|
:
|
Cara mengelola kegiatan belajar dengan
|
||||||||
sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.
|
||||||||||
kognitif
|
:
|
Berkaitan dengan atau meliputi
proses rasional
|
||||||||
untuk menguasai pengetahuan dan
pemahaman
konseptual. Periksa taksonomi
tujuan belajar
kognitif.
|
||||||||||
kolaboratif
|
:
|
Kerjasama dalam pemecahan masalah dan atau
|
||||||||
penyelesaian suatu tugas dimana
tiap anggota
melaksanakan fungsi yang saling
mengisi dan
melengkapi.
|
||||||||||
kolokium
|
:
|
Suatu kegiatan akademik dimana
seseorang
|
||||||||
mempresentasikan apa yang telah
dipelajari
kepada suatu kelompok atau kelas,
dan men
jawab pertanyaan mengenai
presentasinya dari
anggota kelompok atau kelas.
|
||||||||||
kompetensi
|
:
|
1. Seperangkat tindakan cerdas,
penuh
|
||||||||
tanggung jawab yang dimiliki seseorang
sebagai
syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas
tugas di bidang pekerjaan
tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
|
||||||||||
kompetensi
dasar
(KD)
|
:
|
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas atau pekerjaan
dengan
efektif,
|
||||||||
kooperatif
|
:
|
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi
untuk
kepentingan bersama (mutual benefit).
|
||||||||
pembelajaran
|
:
|
(1) Proses
interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
(UU Sisdiknas);
(2) Usaha
sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau
sekelompok orang (termasuk guru dan
penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh
pengalaman yang bermakna. Usaha ini merupakan kegiatan yang berpu sat pada kepentingan peserta didik.
|
||||||||
sumber belajar
|
:
|
Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja
dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan
terjadinya belajar. Sumber belajar dapat berupa nara sumber, buku, media non-buku,
teknik dan lingkungan.
|
||||||||
pembelajaran
berbasis
masalah
|
:
|
Pengorganisasian proses belajar
yang dikaitkan
dengan masalah konkret yang dapat
ditinjau dari
herbagai disiplin keilmuan atau
mata pelajaran.
Misalnya rnasalah "bencana
alam" yang ditinjau
dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan
Agama.
|
||||||||
pembelajaran
berbasis
proyek
|
:
|
Pengorganisasian proses belajar
yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau
dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya objek
"sepeda" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
|
||||||||
penilaian
otentik
|
:
|
Usaha untuk mengukur atau
memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasairya.
Penilaian ini dilakukan dengan i berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.
|
||||||||
portofolio
|
:
|
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan
sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan
atas
tujuan belajar.
|
||||||||
prakarsa
|
:
|
Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga
untuk memulai sesuatu yang berdampak positif
terhadap
diri dan lingkungannya.
|
||||||||
reflektif
|
:
|
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan
dari penginderaan dengan pengalaman, pengetahuan, dan kepercayaan yang
telah dimiliki.
|
||||||||
sistematik
|
:
|
Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai
dengan efektif dan efisien.
|
||||||||
sistemik
|
Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian
lain yang lebih luas.
|
|||||||||
standar
isi (SI)
|
:
|
Ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19
Tahun 2005).
|
||||||||
standar kom-
petensi
(SK)
|
:
|
Ketentuan pokok
untuk dijabarkan lebih lanjut dalam
serangkaian kemampuan untuk melaksanakan tugas atau
pekerjaan secara efektif.
|
||||||||
standar
kompetensi
lulusan (SKL)
|
:
|
Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan
melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah mengikuti serangkaian program pembelajaran.
|
||||||||
strategi
|
:
|
Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum
dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya
dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.
|
||||||||
taksonomi
tujuan
belajar
kognitif
|
:
|
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin Bloom dkk, 1956).
|
||||||||
(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi
pengetahuan yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang
meliputi mengingat, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi dan
mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari taksonomi Bloom dkk.).
|
||||||||||
tematik
|
:
|
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa
|
||||||||
subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD
dengan tema "Aku dan Keluargaku". Tema tersebut
dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa
Indonesia, Agama,Matematika dan lain-lain.
|
||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar